Wednesday 19 February 2020

Perbuatan pemerintah yang berakibat hukum forex


Pemahaman peraturan perpajakan tidak dapat dipisahkan dengan pemahaman hukum, desarmando ekonomi dan akuntansi tentunya. Memahami peraturan perpajakan pajak dengan mencoba memahami prinsip hukum sangatlah menarik dan dibutuhkan untuk menginterpretasi peraturan yang ada. Salah satunya adalah teori peristiwa dan perbuatan hukum dalam perspektif peraturan perpajakan. Peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah semua kejadian atau fakta yang terjadi didalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum, atau peristiwa yang menimbulkan akibat hukum. Peristiwa hukum terjadi karena perbuatan subyek hukum atau bukan perbuatan subyek hukum. Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan atau tindakan subyek hukum yang mempunyai akibat hukum, dan akibat hukum itu memang dikehendaki oley subyek hukum. Perbuatan hukum dibagi menjadi Perbuatan menurut hukum dan Perbuatan melawan hukum. Sedangkan dalam berbagai literatur, Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subjek hukum dibagi lagi menjadi. Karena keadaan (omstandingheid), misalnya kejadian alamiah siang malam, dan karena kejadian (gebeurtenis), misalnya kelahiran, kematian, atau daluarsa. Peristiwa hukum merupakan hubungan kejadianperistiwafakta dan akibat hukumnya. Dalam UU Pajak, peristiwa hukumnya adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh berakibat hukum terutang PPh. Penghasilan yang diterimadiperoleh Wajib Pajak Badan pada 2008 2008 berakibat hukum menjadi obyek pajak dan dikenakan PPh Badan dengan tarifa progressif terendah 10 berdasarkan Pasal 17 UU No.172000, sedangkan untuk tahun pajak 2009 dikenakan tarif tunggal 28 berdasarkan UU No.362008. Ekspor jasa kena pajak pada tahun pajak 2009 berakibat hukum terutang PPN sebesar 10 berdasarkan Pasal 7 UU No.182000, sedangkan untuk ekspor jasa kena pajak pada tahun pajak 2017 berakibat hukum terutang PPN sebesar 0 berdasarkan Pasal 7 UU No.422009. Kejadianperistiwafakta dan akibat hukumnya dalam UU Pajak diatur dalam UU PPh dan UU PPN, atau apa yang kita kenal dengan aturan material. Aturan material mengatur tentang obyek, subyek, tarif, dan cara menghitungnya. Aturan material ini terikat waktu peristiwa hukum terjadi, dikenal sebagai tahunmasa pajak dalam UU Pajak. Pasal 1 UU KUP mendefinisikan Pajak Terutang sebagai pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak. Dengan demikian, aturan material pajak mengikuti hukum positif yang berlaku pada saat peristiwa hukum terjadi, yaitu tahunmasa pajaknya. Perbuatan hukum menitikberatkan pada perbuatan atau tindakan yang memang dikehendaki subyek hukum. Dalam UU Pajak, setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif maupun obyektif wajib mendaftarkan diri. Mendaftarkan diri sebagai WP sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU KUP merupakan perbuatan hukum. Wajib Pajak Dalam Negeri juga berkewajiban melaporkan SPT Tahunan. Pelaporan SPT Tahunanan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU KUP merupakan perbuatan hukum. Hak WP melakukan pembetulan maupun pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU KUP juga merupakan perbuatan hukum. Pemeriksaan dan penerbitan SKPKB yang merupakan wewenang Dirjen Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan 13 UU KUP juga merupakan perbuatan hukum. Demikian juga, hak Wajib Pajak atas keberatan Pasal 25 UU KUP, gugatan Pasal 23 UU KUP, dan penguranganpenghapusanpembatalan Pasal 36 UU KUP. UU Pajak yang mengatur perbuatan hukum adalah UU KUP, karena memang UU KUP merupakan aturan formal yang mengatur tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Perbuatan hukum terikat dengan hukum positif yang berlaku pada saat perbuatan hukum tersebut dilakukan. Tata caraprosedur Pemeriksaan atas PPh Badan Tahun Pajak 2001 yang dilakukan pada tahun 2008 akan mengikuti Pasal 31 UU KUP No. 282007 (UU KUP Tahun 2008) beserta juklaknya yang berlaku positif pada tahun 2008. Bukan UU KUP yang berlaku pada tahun 2001. Hal ini telah Ditegaskan dalam PP No. 742017 yang merupakan juklak UU KUP Tahun 2008. Pada ketentuan peralihan Pasal 64 huruf e PP No. 742017 disebutkan bahwa tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 UU KUP 2008 untuk pemeriksaan yang dimulai setelah tanggal 31 de dezembro de 2007, atau setelah UU KUP Tahun 2008 berlaku. Teori peristiwa hukum-perbuatan hukum pada aturan formal UU KUP juga ditegaskan kembali oleh PP 742017 pada proses keberatan dan gugatan. Apabila konsisten dalam penerapan teori peristiwa hukum-perbuatan hukum maka semua perbuatan hukum yang diatur dalam UU KUP terikat UU KUP yang berlaku pada saat perbuatan hukum tersebut dilakukan. SPT Lebih bayar tahun pajak 2007 eang dilaporkan pada tahun 2017 dianggap tidak disampaikan berdasarkan Pasal 3 ayat (7) UU KUP 2008, karena telah melewati 3 tahun sejak berakhirnya tahun pajak. Padahal UU No. 16 Tahun 2000 memperbolehkannya (belum diatur). Demikian juga penerapan Pasal 26A ayat (4) UU KUP Tahun 2008, yaitu tidak dipertimbangkanya keterangandokumen yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan dalam proses keberatan, sudah berlaku untuk pemeriksaan yang dilaksanakan mulai Januari 2008, Walaupun pemeriksaan atas tahun pajak 2007. Seharusnya pula perbuatan hukum Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP Tahun 2008 sudah diterapkan untuk permohonan yang diajukan setelah UU KUP Tahun 2008 berlaku, walaupun atas STP suatu Tahun Pajak sebelum UU KUP Tahun 2008 berlaku. Jika berbicara tentang pajak, maka tentu saja kita akan berbicara mengenai hukum juga. Pajak dan hukum merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Kegiatan pajak tidak Hanya dilakoni oleh orang-orang akuntansi, tetapi juga melibatkan orang-orang hukum. Hampir di seluruh pasal - Pasal dan peraturan tentang pajak, dilandasi dengan dasar hukum yang jelas. Undang undang yang mengatur tentang pajak disebut juga dengan UU KUP. Didalam UU KUP terdapat beberapa peraturan tengtang Pajak Penghasilan. Diantaranya: Pasal 21 mengatur tentang pajak yang menyangkut penghasilan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi (gaji, upah, honorário , Tunjangan, bônus) Pasal 22 mengatur tentang pajak yang dipungut atas penyerahan barang, impor, dan bidang usaha lain Pasal 23 mengatur pajak yang berkenaan dengan deviden, bunga, royalty, sewa dan penghasilan lain atas penggunaan harta dan imbalan jasa tekhnikmanajemen dan jasa lainnya dimana Wajib pajak yang dibahas pada pasal ini adalah Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) Pasal 24 mengatur tentang pajak yang dipungut diluir negeri atas penghasilan wajib pajak diluir negeri Pasal 25 mengatur pajak yang harus dibayar wajib pajak dalam tahun berjalan setiap masa pajak Pasal 4 ayat 2 mengatur Pajak yang menyangkut deposito dan tabungan, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan dan Penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 26 mengatur tentang pajak atas penghasilan yang bersumber dari in dari Indonésia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Adaptar-se ao serviço de UU KUP adalah: Merupakan implementasi dari hukum pajak formil Pedoman umum bagi kitab UU Perpajakan yang lain Mengatur tentang kepentingan umum, tata cara perpajakan, saksi, dan lain-lain Pada dasarnya tuujuan yang ingin dicapai dari pembentukan KUP sangatlah sederhana, yaitu Mendaftar, Membayar, dan Melapor. 1. Mendatar, bagi warga Negara yang telah memiliki penghasilan diatas PTKP diharapkan untuk segera memiliki NPWP. 2. Membayar, bagi warga Negara yang telah memiliki NPWP, setelah mendapat SPT hendaklah bertanggung jawab untuk melunasi hutang pajaknya. Bagi WP yang telah memiliki NPWP, apabila tidak membayar hutang pajak maka akan di kenakan sanksi yang telah dii tetapkan de UU KUP. 3. Melapor, Setelah membayar pajak WP diharapkan untuk melapor ke KPP atas pembayarann ​​pajak yang telah dilakukan. Hal-hal diatas adalah hal-hal yang ingin dicapai dari pembentukan UU KUP. Apabila hal-hal diatas telah terlaksana dengan baik, maka perpajakan de Indonésia akan berjalan dengan baik dan benar. A. LATAR BELAKANG MASALAH Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Sedangkan Objek Hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Dalam pergaulan escondido manuscrito, tiap hari manuscrito selalu melakukan aktifitas baik untuk memenuhi kepentingannya maupun hanya untuk berintera ksi dengan sesamanya. Aktifitas tersebut mungkin perbuatan yang disengaja atau perbuatan yang tidak sengaja. Segala perbuatan yang dilakukan manuscrito secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak kewajiban-kewajiban dinamakan perbuatan hukum. Misalnya membuat surat isiat, membuat persetujuan-persetuan dan semacamnya. sedangkan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah segala perbuatan yang secara sengaja dilakukan orang yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban. B. RUMUSAN MASALAH 1. apa yang dimaksud dengan subyek hukum dan jenis-jenisnya 2. apa yang dimaksud dengan obyek hukum dan jenis-jenisnya 3. Apa yang dimaksud dengan peristiwa hukum itu 4. Dan bagaimana perbuatan hukum itu C. TUJUAN MASALAH Untuk mengetahui Tentang subyek dan obyek dalam hukum, serta perbuatan hukum dan peristiwa hukum D. METODE PENULISAN Metode yang di gunakan dalam pembuatan makalah ini adalah dengan cara browsing atau mencari dari internet sebagai bahan dari pembuatan makalah ini. Subyek hukum (rechtssubjeck) adalah sesuatu Yang menurut hukum berhakberwenang untuk melakukan perbuatan hukum, atau segala sesuatu Yang dapat menyandang hak dan kewajiban menurut hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu. 1. Subjek Hukum Manusia (orang) Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUH Perdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum. Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, Karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (PERSONAE miserabile) yaitu: 183 Anak yang masih dibawah Umur, Belum dewasa dan Belum menikah. 183 Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, dan pemboros. 2. Subjek Hukum Badan hukum (Rechts persoon) Subjek hukum badan hukum adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibujo oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu Teori Kekayaan bertujuan: 183 Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya. 183 Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya. Badan hukum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu: 1. Badan Hukum Privat Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan Badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan loin-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal. Contohnya: Perhimpunan, persa Terbatas, Firma, Koperasi, Yayasan 2. Badan Hukum Publik Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan Badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonésia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Banco Indonésia dan Perusahaan Negara. Contohnya Provinsi , Kotapraja, lembaga-lembaga dan banco-banco negara Ada enam teori yg digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum, yaitu: 1. Teori Fiksi dari CV Savigny Teori ini mengatakan, bahwa pada dasarnya hanya manusia adalah orang, juga bagi hukum, bahwa yang disebut, badan hukum itu sebenarnya adalah sekedar bayangangambaran saja yang tidak berujud dengan nyata. Ia Hanya Dianggap ada da Dipersamakan Dengan Orang. Menurut cv. Savigny badan hukum tergantung dari pengakuan penguasa. Sehingga Utrecht menyebutnya bahwa badan hukum semata-mata hanya buatan pemerintah negara saja. Terkecuali negara, badan hukum itu suatu fiksi saja, yakni sesuatu yang sebenarnya tidak ada tetapi orang menghidupkannya dalam bayanggannya untuk dapat menerangkan sesuatu hal. 2. Teori kekayaan bertujuan dari brinz dan RH Siccama Teori ini menyatakan, bahwa badan hukum terdiri dari sesuatu kekayaan yang dipisahkan dan diberti tujuan-tujuan tertentu, maka hanya manusia saja dapat menjadi subyek hukum, tetapi juga tidak dapat disangkal adanya hak-hak atas sesuatu Kekayaan sedangkan tiada sesuatu manusiapun yang menjadi pendukung hak-hak atas kekayaan itu. 3. Órgão de Teor de Otto von Gierke Teori ini menyatakan, bahwa badan hukum adalah sesuatu badan yang nyata, dan mempunyai kehendak sendiri. Ia juga mempunyai kepribadian sendiri. Oleh karenanya badan hukum seperti manusia, yaitu yang benar-benar menjelma dalam pergaulan hukum, yaitu 8220eine leiblichgestige Lebenseinheit8221. Badan hukum itu menjadi suatu 8220 Verbandpersonlichkeit. Yaitu suatu badan yang membentuk kehendaknya dengan perantaraan alat-alat yaitu organen (órgão-órgão), badan itu, misalnya pengurusnya seperti manusia yang mengucapkan kehendaknya dengan perantaraan mulutnya atau dengan perantaraan tangannya bilakehendak itu ditulis dalam secarik kertas. 4. Teori kekayaan bersama dari Planiol dan Molengraaff Teori ini menyatakan, bahwa pada badan hukum terdapat sesuatu kekayaan dari beberapa orang (manusia) bersama-sama. Ia adalah sesuatu kesatuan yang tegak sendiri, mempunyai nama sendiri dan dalam hubungan itu ia dapat merupakan pendukung hak. Konsekwensinya hak kewajiban badan hukum itu pada hakekatnya hak kewajiban anggota bersama-sama, sehingga dinamakan teori kepunyaan kolektif. Menurut teori ini maka badan hukum itu suatu konstruksi yuridis saja, karena badan hukum itu pada hakekatnya sesuatu yang abstrak. 5. Ajaran L. Duguit Sesuai dengan ajarannya tentang Fungsi sosial, maka juga di sini L. Duguit tidak mengakui adanya badan hukum, sama halnya seperti ia tidak mengakui adanya Hak-hak subyek hukum. Yang ada hanyalah fungsi-fungsi sosial yang harus dilaksanakan dan subyek hukum itu hanya manusia saja. Teori ini menyatakan, bahwa Badan hukum adalah Suatu 8220 hulpfiguur8221, Karena adanya diperlukan dan dibolehkan hukum Oleh, demi untuk menjalankan hak-hak dengan sewajarnya. Bahwa dalam hal-hal tertentu keperluan itu dirasakan, oleh karena hukum hendak memperlakukan suatu rombongan orang yang bersama-sama mempunyai kekayaan dan tujuan tertentu sebagai suatu kesatuan, karena seseorang subyek hukum (manuscrito) saja tidak dapat (berwenang) sendiri-sendiri bertindak dalam rangkaian Peristiwa-peristiwa hukum. Obyek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan Dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Obyek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis. Jenis obyek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni: 1. Benda bergerak Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: 183 Benda bergerak karena sifatnya Contoh. Perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll 183 Benda bergerak karena ketentuan UU Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak. Contoh. Saham, obligasi, cek, tagihan 8211 tagihan, dsb 2. Benda tidak bergerak Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. Dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu: 183 Benda tidak bergerak karena sifatnya, Tidak dapat berpindah em satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan benda tetap. 183 Benda tidak bergerak karena tujuannya, Tujuan pemakaiannya: Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh 8211 sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama Contoh. Mesin 8211 mesin dalam suatu pabrik 183 Benda tidak bergerak karena ketentuan UU, Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak. Contoh. Kapal dengan bobot 20 H Kubik (Pasal 314 KUHPer) meskipun menurut sifatnya dapat dipindahkan Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting Karena berhubungan dengan 4 hak yaitu. Pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan. 1. Pemilikan Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya. 2. Penyerahan Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (mão à mão) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama. 3. Daluwarsa Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengalal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa. 4. Pembebanan Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia. C. PERBUATAN HUKUM Perbuatan hukum adalah segala perbuatan manuscrito yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak-hak dan kewajiban. Perbuatan hukum ada 2 macam yakni. 1. perbuatan hukum yang bersegi satu (eenzijdig) adalah setiap perbuatan yang berakibat hukum (rechtsgevolg) dan akibat hukum ditimbulkan oleh kehendak satu subyek hukum, yaitu satu pihak saja (yang telah melakukan perbuatan itu). Misalnya, perbuatan hukum yang disebut dalam pasal 132 KUHPerdata (hak seorang istri untuk melepaskan haknya atas barang yang merupakan kepunyaan suami istri berdua setelah mereka kawin, benda perkawinan), perbuatan hukum yang disebut dalam pasal 875 KUHPerdata (perbuatan mengadakan testamen adalah suatu perbuatan hukum yang Bersegi satu), perbuatan hukum yang mendirikan yayasan (stichtingshandhandeling). 2. perbuatan hukum yang bersegi dua (tweezijdig). Adalah setiap perbuatan yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dua subyek hukum, yaitu dua pihak atau lebih. Setiap perbuatan hukum yang bersegi dua merupakan perjanjian (overeenkomst) seperti yang tercantum dalam pasal 1313 KUHPerdata 8220Perjanjian itu suatu perbuatan yang menyebabkan satu orang (subyek hukum) atau lebih mengikat dirinya pada seorang (subyek hukum) lain atau lebih8221. Perbuatan subyek hukum dapat di bedakan menjadi dua, yaitu. 1. Perbuatan subyek hukum yang merupakan perbuatan hukum Perbuatan subyek hukum yang merupakan perbuatan hukum adalah perbuatann subyek hukum yang akibat hukumnya dikehendaki pelaku. Jadi unsur kehendak merupakan unsur esensial dari perbuatan tersebut. Contoh perbuatan jual beli, perjanjian sewa menyewa rumah, dan lain sebagainya. 2. Perbuatan subyek hukum yang bukan perbuatan hukum. Perbuatan subyek hukum yang bukan perbuatan hukum adalah perbuatan subyek hukum yang akibat hukumnya tidak dikehendaki pelaku. Contoh. 183 Zaakwaarneming (perwakilan sukarela) yaitu perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum, walapun bagi hukum tidak perlu akibat tersebut dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan itu. Misalnya pada pasal 1354 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi: 8220Jika seseorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orang ini, maka ia secara diam-diam mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut , Hingga orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu. Ia memikul segala kewajiban yang harus dipikulnya, seandainya ia dikuasakan dengan suatu pemberian kuasa yang dinyatakan dengan tegas8221. 183 Onrechtmatigedaad (perbuatan melawan hukum), misalnya pada pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau pasal 1401 Burgerlijk Wetboek, yang menetapkan: 8220Elke onrechtmatigedaad, waardoor aan een ander schade wordt toegebragt, stelt dengene porta wiens shuld morre schade veroorzaakt está na verpligting Om dezelve te vergoeden8221. Soebekti dan Tjitrosudibio menterjemahkannya sebagai berikut: 8220Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut8221. Peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah segala perbuatan yang secara sengaja dilakukan orang yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban. Peristiwa transaksi jual beli barang. Pada peristiwa ini terdapat akibat yang diatur oleh hukum, yaitu timbulnya hak dan kewajiban, sebagaimana pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa 8221Jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar Harga yang telah dijanjikan8221. Peristiwa kematian seseorang. Pada peristiwa kematian seseorang secara wajar, dalam hukum perdata akan menimbulkan berbagai akibat yang diatur oleh hukum, misalnya penetapan pewaris dan ahli waris. Pada pasal 830 Kitab Undang-undang Hukum Perdata berbunyi 8220Pewarisan hanya berlangsung karena kematian8221. Sedangkan apabila kematian seseorang tersebut akibat pembunuhan, maka dalam hukum pidana acã Timbul akibat hukum bagi Si pembunuh yaitu IA Harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana pada disebutkan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bahwa 8221Barang Siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa utan deitado, dihukum, karena makar atau Pembunuhan atau doodslag, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun8221. Seorang pria menikahi wanita secara resmi. Peristiwa pernikahan atau perkawinan ini akan menimbulkan akibat yang diatur oleh hukum yakni hukum perkawinan dimana dalam peristiwa ini timbul hak dan kewajiban bagi suami istri. Pada pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan berbunyi 8220Mase-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum8221. Sedangkan pasal 34 ayat (2) menetapkan 8221Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya8221. Setelah memperhatikan contoh-contoh diatas, ternyata peristiwa hukum itu dapat di bedakan menjadi 2, yaitu. 1. Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum adalah semua perbuatan yang dilakukan manuscrito atau badan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum. Misalnya peristiwa pembuatan surat wasiat dan peristiwa tentang penghibahan barang. 2. Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum. Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum adalah semua peristiwa hukum yang tidak timbul karena perbuatan subyek hukum, akan tetapi apabila terjadi dapat menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Misal kelahiran seorang bayi, kematian seseorang, dan kadaluarsa (aquisitief yaitu kadaluarsa yang menimbulkan hak dan extinctief yaitu kadaluarsa yang melenyapkan kewajiban). Subjek dan objek hukum ini saling terkait layaknya sebungkus roti objek sebagai plastiknya dan subjek sebagai rotinya. Mengapa demikian karena objek hukum merupakan segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum, sedangkan subjek hukum adalah orang pembawa hak dan kewajiban atau setiap mahkluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Perbuatan hukum adalah segala perbuatan manuscrito yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak-hak dan kewajiban. Perbuatan hukum ada 2 macam yakni: 1. perbuatan hukum yang bersegi satu (eenzijdig) 2. perbuatan hukum yang bersegi dua (tweezijdig). Peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah segala perbuatan yang secara sengaja dilakukan orang yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban. Peristiwa hukum itu dapat di bedakan menjadi 2, yaitu. 1. Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum 2. Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum.

No comments:

Post a Comment